Diskominfo — Pemerintah Kota Tanjungbalai menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas melalui pelaksanaan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar dan difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemko Tanjungbalai di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (4/6/2025).
Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina dihadiri Ketua Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution yang menjadi narasumber pada kegiatan ini

“Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,” ujar Fadly.
“Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Setiap badan publik kini wajib memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan efektif,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota juga menjelaskan enam asas utama yang menjadi pedoman pelayanan informasi publik, yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Penerapan asas asas tersebut penting agar badan publik mampu memberikan layanan informasi yang optimal sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, tegasnya.
