Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai

Dinas Kominfo Laksanakan Sosialisasi PPID

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Bertempat di Aula I Kantor Walikota Tanjungbalai dilaksanakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) dengan peserta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) dan Sekretaris se Kota Tanjungbalai, Kamis 30/11-2017.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan juga sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Tanjungbalai serta Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 800/232/K/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Narasumber adalah Iwan Sutani Siregar SSTP MSi dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara dan Drs. Walman RP Girsang MAP Kadis Kominfo Kota Tanjungbalai.

Dalam paparan materi, narasumber menjelaskan bahwa setiap Warga Negara berhak mendapatkan informasi dari Pemerintah maupun bandan publik lainnya, oleh sebab itu penyelenggara pemerintahan wajib memberikan informasi dan dokumentasi. Sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, terdapat PPID Utama yaitu pejabat eselon III ( Kabid Informasi Publik dan Dokumentasi Dinas Kominfo ) dan PPID Pembantu yaitu Sekretaris OPD.