Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai

Dinas Komunikasi dan Informatika Hadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Sumatera Utara

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

 

Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 yang diadakan di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 16 Mei 2024. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan inovasi dalam pengelolaan JDIH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

 

Narasumber Emalia Suwartika, S.Sos., M.Si dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan pemaparan mengenai petunjuk teknis terbaru penilaian pengelolaan JDIH yang tertuang dalam Nomor PHN.HN.03.05.87 yang diterbitkan pada 8 November 2023.

Dalam presentasinya, Emalia menekankan pentingnya peran Diskominfo dalam:
• Membuat website JDIH dengan standar yang telah ditetapkan.
• Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan website JDIH.
• Mengembangkan JDIH dalam bentuk aplikasi mobile dan kios informasi.
• Menyediakan aplikasi pendukung untuk memaksimalkan pemanfaatan JDIH.
Emalia juga menyoroti beberapa inovasi yang telah dilakukan oleh instansi lain seperti fitur huruf Braille pada JDIH Kemensos, fitur pencarian isi dokumen pada JDIH Kemenkeu, dan pemanfaatan kecerdasan buatan pada JDIH Gresik.

 

Narasumber Ilona Anggeriani, S.Stp., M.AP dari Diskominfo Provinsi Sumatera Utara memaparkan bahwa Diskominfo Provsu telah mengembangkan JDIH dalam bentuk aplikasi mobile Android dan telah mencapai level 4 pada indikator 44 penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2022. Ilona menyarankan beberapa inovasi yang dapat diterapkan oleh kabupaten/kota di Sumatera Utara, antara lain:
• Pengembangan aplikasi JDIH berbasis iOS.
• Pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) untuk layanan JDIH.
• Pengintegrasian JDIH provinsi dengan JDIH kabupaten/kota dan layanan elektronik lainnya.
• Perbaikan dan pengembangan berkelanjutan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi.

 

Narasumber Utari Debora, S.Sos dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengidentifikasi beberapa kendala yang dihadapi daerah dalam pengelolaan JDIH. Kendala tersebut meliputi kurangnya fokus dalam penanganan jaringan JDIH, lambatnya respons sinkronisasi integrasi antara wilayah/daerah dengan BPHN, serta kurangnya koordinasi antara bagian hukum dan Diskominfo terkait pembangunan jaringan website JDIH.