Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai

Pemerintah Kota Tanjungbalai Menghadiri Kegiatan Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi Terkait Regulasi TIK Pemerintah Dalam Rangka Implementasi SPBE

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Mengadakan Kegiatan Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi TIK Pemerintah di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa Jl. Sutomo No.1, Kota Medan, Senin (30/10/2023).

Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus dalam sambutannya saat menghadiri Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah menyatakan kami sudah menginisiasi dan menerbitkan Pergub Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Kelola SPBE di Lingkungan Pemprovsu untuk mempermudah administrasi dan layanan publik’

Terkait implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Audit TIK SPBE dan Interoperabilitas Data dalam mendukung Transformasi Digital di Pemerintahan yang menjadi bahasan dalam acara tersebut, Ilyas mengatakan bahwa Pemprovsu juga telah memfasilitasinya melalui kebijakan umum untuk melakukan audit infrastruktur dan keamanan TIK, paling sedikit satu kali dalam dua tahun.

“Pasal 86 Pergub SPBE sudah mengamanatkan agar kami (Pemprov Sumut) melakukan audit TIK SPBE paling sedikit satu kali dalam dua tahun,” ucap Ilyas.
Sehingga, lanjut Ilyas, Pada Juli tahun 2023 telah terbit Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/580/kpts/2023 tentang Tim Audit Internal TIK SPBE Pemprov Sumut sebagai dasar pelaksanaan audit TIK secara internal dengan menggunakan tools audit aplikasi dan infrastruktur SPBE yang dikelola oleh BRIN sebagai pelaksana auditor aplikasi dan infrastruktur SPBE.
Sementara itu, Direktur Tata Kelola APTIKA Kementerian Komunikasi dan Informatika Aries Kusdaryono saat membuka acara mengatakan, bahwa SPBE terus menjadi harapan yang ditunggu oleh banyak pihak. Sehingga percepatan implementasi turunan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 harus dilakukan, untuk mempermudah layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

“Mari kita terus mendukung implementasi kebijakan SPBE sebagai salah satu strategi dalam mewujudkan transformasi digital. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, baik pelayanan internal maupun kepada masyarakat,” kata Aries Kusdaryono.

Lebih lanjut Aries Kusdaryono mengatakan, bahwa Kementerian Kominfo juga telah mengatur interoperabilitas data dalam penyelenggaraan SPBE dan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2023. Dengan Peraturan ini akan memungkinkan Pemerintah untuk lebih mudah dalam dalam hal pengelolaan dan pengaksesan data.

“Harapannya, ketika sudah diterapkan secara keseluruhan, pelayanan publik bagi masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien. Tentu saja, dengan informasi yang makin baik, akan menciptakan iklim berdemokrasi yang lebih baik,” ujarnya.

Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi TIK Pemerintah ini dihadiri unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dinas Kominfo Provinsi, dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumut.