Lompat ke konten utama

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai

Informasi Yang Dikecualikan

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

1. Informasi yang Menghambat Proses Penegakan Hukum

  • Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

  • Informasi yang dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.

  • Informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya.

  • Informasi yang dapat mengagalkan pelaksanaan tugas penegakan hukum.

2. Informasi yang Mengganggu Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Persaingan Usaha

  • Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia dagang.

  • Dokumen proposal, penilaian/review penelitian, atau desain industri yang dilindungi oleh ketentuan HKI.

  • Informasi persaingan usaha yang tidak sehat.

3. Informasi yang Membahayakan Keamanan Pertahanan dan Negara

  • Informasi mengenai strategi, intelijen, taktik, sarana, dan prasarana pertahanan/keamanan nasional.

  • Konfigurasi dan data sistem keamanan siber, data center, database, serta kredensial akses (username/password) instansi pemerintah.

4. Informasi Kekayaan Alam dan Ketahanan Ekonomi Nasional

  • Informasi mengenai jumlah dan lokasi cadangan sumber daya alam strategis tertentu.

  • Informasi mengenai kebijakan ekonomi dan moneter yang jika dibuka dapat memicu spekulasi pasar atau mengguncang perekonomian negara.

5. Informasi Hubungan Luar Negeri

  • Informasi yang jika dibuka dapat merugikan hubungan luar negeri dan kerja sama internasional, serta dokumen transaksi atau diplomasi yang bersifat rahasia.

6. Informasi Surat-Menyurat/Dokumen Rahasia Internal

  • Catatan, memo, atau konsep kebijakan/laporan yang belum final atau masih dalam proses pertimbangan internal sebelum ditetapkan.

  • Dokumen rapat internal bersifat rahasia yang berhubungan dengan pengambilan keputusan strategis instansi.

7. Informasi Hak-Hak Pribadi (Data Pribadi)

  • Riwayat dan kondisi kesehatan fisik maupun psikis seseorang.

  • Kondisi keuangan pribadi, seperti riwayat utang/piutang atau rincian spesifik di luar kewajiban keterbukaan.

  • Catatan evaluasi kinerja/rekam jejak disiplin pegawai yang melanggar hak privasi.

  • Data identitas pribadi warga, pegawai, mitra kerja, atau aparat desa yang tidak relevan dengan kepentingan publik.