1. Informasi yang Menghambat Proses Penegakan Hukum
-
Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
-
Informasi yang dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.
-
Informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya.
-
Informasi yang dapat mengagalkan pelaksanaan tugas penegakan hukum.
2. Informasi yang Mengganggu Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Persaingan Usaha
-
Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia dagang.
-
Dokumen proposal, penilaian/review penelitian, atau desain industri yang dilindungi oleh ketentuan HKI.
-
Informasi persaingan usaha yang tidak sehat.
3. Informasi yang Membahayakan Keamanan Pertahanan dan Negara
-
Informasi mengenai strategi, intelijen, taktik, sarana, dan prasarana pertahanan/keamanan nasional.
-
Konfigurasi dan data sistem keamanan siber, data center, database, serta kredensial akses (username/password) instansi pemerintah.
4. Informasi Kekayaan Alam dan Ketahanan Ekonomi Nasional
-
Informasi mengenai jumlah dan lokasi cadangan sumber daya alam strategis tertentu.
-
Informasi mengenai kebijakan ekonomi dan moneter yang jika dibuka dapat memicu spekulasi pasar atau mengguncang perekonomian negara.
5. Informasi Hubungan Luar Negeri
-
Informasi yang jika dibuka dapat merugikan hubungan luar negeri dan kerja sama internasional, serta dokumen transaksi atau diplomasi yang bersifat rahasia.
6. Informasi Surat-Menyurat/Dokumen Rahasia Internal
-
Catatan, memo, atau konsep kebijakan/laporan yang belum final atau masih dalam proses pertimbangan internal sebelum ditetapkan.
-
Dokumen rapat internal bersifat rahasia yang berhubungan dengan pengambilan keputusan strategis instansi.
7. Informasi Hak-Hak Pribadi (Data Pribadi)
-
Riwayat dan kondisi kesehatan fisik maupun psikis seseorang.
-
Kondisi keuangan pribadi, seperti riwayat utang/piutang atau rincian spesifik di luar kewajiban keterbukaan.
-
Catatan evaluasi kinerja/rekam jejak disiplin pegawai yang melanggar hak privasi.
-
Data identitas pribadi warga, pegawai, mitra kerja, atau aparat desa yang tidak relevan dengan kepentingan publik.