Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai

Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai Dampingi Proses Verifikasi Akun Tanda Tangan Elektronik Kepada Kepala OPD se-Pemko Tanjungbalai

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Tanda tangan elektronik atau biasa disingkat sebagai TTE, merupakan sebuah tanda tangan yang berisikan sebuah informasi elektronik di dalamnya. TTE sendiri dimanfaatkan di berbagai kebutuhan terkait di lingkungan pemerintahan. Tanda tangan elektronik merupakan salah satu bagian terbesar dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, keberadaan TTE ini sudah di atur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). selain itu, TTE juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan sertifikasi Elektronik.

Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai selaku Leading Sector dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik memberikan pendampingan kepada Kepala OPD se-Kota Tanjungbalai dalam proses Verifikasi TTE. Kegiatan verifikasi tersebut dapat dilakukan dengan 2 cara yakni datang langsung ke kantor Dinas Kominfo ataupun melalui zoom meeting.

Ada tiga tahapan yang harus dilalui Kepala OPD untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pada TTE tersertifikasi yaitu :

  1. Tahap Pengajuan, Kepala OPD membuat surat pengajuan/permohonan pendaftaran Sertifikat Elektronik TTE yang ditujukan ke Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai.
  2. Tahap Verifikasi, di tahap ini Kepala OPD melakukan verifikasi data Kepala OPD pendaftar Sertifikat Elektronik. Diantaranya verifikasi data kependudukan Kepala OPD seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, data biometrik(sidik jari). Apabila data tersebut valid dan benar maka akan dilanjutkan proses penerbitan.
  3. Tahap Penerbitan, setelah lolos verifikasi data Kepala OPD akan disediakan akun untuk mengunduh Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan. Akun ini sekaligus untuk mengelola layanan yang disediakan meliputi TTE tersertifikasi, Segel Elektronik tersertifikasi yang dapat digunakan sebagai pengganti stempel OPD, dan layanan lainnya.

Selain itu, Kepala OPD yang telah memiliki Sertifikat Elektronik juga akan diberikan edukasi oleh Tenaga ahli di bidang Teknologi Informasi Dinas Kominfo dalam setiap penggunaan layanan tersebut. Setelah memiliki Sertifikat Elektronik, Kepala OPD dapat langsung menandatangani dokumen elektronik kapanpun dan dimanapun.