Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Fungsional Manggala Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara (Provsu) terkait Indeks KAMI dan Pembentukan CSIRT kota.
Kunjungan diterima oleh Kabid Persandian Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menjelaskan bahwa penyusunan peraturan/dasar hukum yang jelas dan memadai yang mengatur Tata Kelola Keamanan Informasi dan Jaring Komunikasi Sandi dibuatkan Peraturan Kepala Daerah.
Kota Tanjungbalai sudah bisa membuat peraturan tentang Sistem Keamanan Informasi (SMKI) sebagai payung hukum untuk pelaksanaan keamanan informasi di daerah. Lanjut dijelaskan bahwa Kabupaten/kota bisa berkoordinasi dengan BSSN untuk membentuk CSIRT. Sebagai perbandingan daerah yang sudah membentuk CSIRT di Sumatera Utara adalah Kota Medan.