Kadis Kominfo beserta Kabid TI menghadiri Bimtek Perizinan Telekomunikasi di Hotel JW Marriot, Medan (29 September 2017)
Acara Tersebut dihadiri oleh seluruh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
Pada Bimtek Perizinan Telekomunikasi tersebut di jelaskan bahwa Izin layanan telekomunikasi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Galian Kabel yang dilaksanakan oleh provider menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.