Untuk memberikan pemahaman atas 2 kebijakan Kementerian Kominfo yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo Nomor 55/1156/SJ dan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Direktorat Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo melaksanakan Sosialisasi di Grands I Hotel Batam, kamis 16 Mei 2019.
Acara Sosialisasi dibuka oleh Wakil Walikota Batam dan dilanjutkan dengan Kata Sambutan sekaligus paparan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika ( Ahmad M. Ramli) dengan materi Konsep Dasar Infrastruktur Pasif dan Layanan 112 serta Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Terdapat 5 Pembicara dalam acara Sosialisasi tersebut yaitu :
1. Marvel (Kasubdit Infrastruktur Penyiaran) : Regulasi/Kebijakan terkait Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
2. H.Umar Hasibuan (Walikota Tebingtinggi) : Implementasi Penyelenggaraan Layanan 112 di Kota Tebingtinggi.
3. Belly Isnaini (Kabag Dokumentasi Hukum Kemendagri) : Peran Kemendagri Dalam Mendorong Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Dalam Panggilan Darurat 112.
4. Agung Harsoyo ( BRTI/Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ) : Kebijakan Dukungan Operator Pada Penyelenggaraan Layanan 112.
5. Harapan Takaryawan ( Kasubdit Infrasus ) : Regulasi dan Petunjuk Teknis Layanan Panggilan Darurat 112.
Dari Laporan Panitia yaitu Direktur Pengembangan Pita Lebar ( Benyamin Sura ) dari 515 daerah baru 34 daerah yang sudah melaksanakan Layanan Panggilan Darurat 112, oleh karena diharapkan seluruh daerah agar melaksanakan Layanan Panggilan Darurat/ Call Center 112 dengan berkoordinasi dgn Kemenkominfo dan pihak penyedia jasa telekomunikasi.
Wakil Walikota Tanjungbalai Drs.H.Ismail didampingi Kadis Kominfo Kota Tanjungbalai Drs.Walman Riadi P Girsang MAP dan juga Bupati/Walikota se Pulau Sumatera dan DKI Jakarta hadir dalam acara sosialisasi tersebut.
Dari pertemuan tersebut diingatkan kepada daerah bahwa lokasi pembangunan infrastruktur pasif wajib mengikuti RTRW/RDTR dan dilengkapi dengan identitas hukum yang jelas.
Untuk Pemerintah Kota Tanjungbalai pertemuan sosialisasi tersebut sangat berguna untuk menyusun program pelayanan publik kedepannya.