Lompat ke konten utama

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai

KEMENTERIAN KOMINFO LAKSANAKAN SOSIALISASI PANGGILAN DARURAT 112

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Untuk memberikan pemahaman atas 2 kebijakan Kementerian Kominfo yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo Nomor 55/1156/SJ dan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Direktorat Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo melaksanakan Sosialisasi di Grands I Hotel Batam, kamis 16 Mei 2019.

Acara Sosialisasi dibuka oleh Wakil Walikota Batam dan dilanjutkan dengan Kata Sambutan sekaligus paparan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika ( Ahmad M. Ramli) dengan materi Konsep Dasar Infrastruktur Pasif dan Layanan 112 serta Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Terdapat 5 Pembicara dalam acara Sosialisasi tersebut yaitu :
1. Marvel (Kasubdit Infrastruktur Penyiaran) : Regulasi/Kebijakan terkait Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
2. H.Umar Hasibuan (Walikota Tebingtinggi) : Implementasi Penyelenggaraan Layanan 112 di Kota Tebingtinggi.
3. Belly Isnaini (Kabag Dokumentasi Hukum Kemendagri) : Peran Kemendagri Dalam Mendorong Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Dalam Panggilan Darurat 112.
4. Agung Harsoyo ( BRTI/Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ) : Kebijakan Dukungan Operator Pada Penyelenggaraan Layanan 112.
5. Harapan Takaryawan ( Kasubdit Infrasus ) : Regulasi dan Petunjuk Teknis Layanan Panggilan Darurat 112.

Dari Laporan Panitia yaitu Direktur Pengembangan Pita Lebar ( Benyamin Sura ) dari 515 daerah baru 34 daerah yang sudah melaksanakan Layanan Panggilan Darurat 112, oleh karena diharapkan seluruh daerah agar melaksanakan Layanan Panggilan Darurat/ Call Center 112 dengan berkoordinasi dgn Kemenkominfo dan pihak penyedia jasa telekomunikasi.

Wakil Walikota Tanjungbalai Drs.H.Ismail didampingi Kadis Kominfo Kota Tanjungbalai Drs.Walman Riadi P Girsang MAP dan juga Bupati/Walikota se Pulau Sumatera dan DKI Jakarta hadir dalam acara sosialisasi tersebut.

Dari pertemuan tersebut diingatkan kepada daerah bahwa lokasi pembangunan infrastruktur pasif wajib mengikuti RTRW/RDTR dan dilengkapi dengan identitas hukum yang jelas.

Untuk Pemerintah Kota Tanjungbalai pertemuan sosialisasi tersebut sangat berguna untuk menyusun program pelayanan publik kedepannya.