Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai

Pemerintah Kota Tanjungbalai Mengikuti Bimtek SIA-SPBE V2

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana beserta staf Mengikuti Bimbingan Teknis pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Arsitektur-Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SIA-SPBE) Versi-2

Sesuai dengan Arahan Presiden Republik Indonesia tentang Reformasi Birokrasi: Birokrasi yang Berdampak, Bukan Tumpukan Kertas, Birokrasi Lincah dan Cepat. Ini ditopang Pemerintah Digital Berbasis Data sesuai dengan Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE terdiri dari: Tata Kelola, Manajemen, Penyelenggara, Layanan.

Peratutan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) harus membuat Arsitektur SPBE yang merupakan kerangka kerja yang mendeskripsikan integrasi bisnis, Data dan Informasi, Aplikasi, Infrastruktur SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi yang disusun selama 5 tahun.

Tata Kelola Akun Arsitektur yang dikeluarkan MenpanRB adalah:
a. Unit Tata Laksana dan Unit TIK Melakukan Bimtek kepada unit kerja/perangkat Daerah
b. Unit Tata Laksana meminta unit kerja/perangkat daerah menyusun proses bisnis dan layanan pada aplikasi SIA-SPBE
c. Unit TIK memberikan akses kepada unit kerja/perangkat daerah untuk menyususn arsitektur SPBE pada SIA-SPBE (dengan batas waktu)
d. Unit kerja/perangkat daerah menginput pada arsitektur SIA SPBE
e. Unit Tata Laksana memvalidasi data proses bisnis dan layanan pada yang sudah diinput ke SIA-SPBE
f. Unit Kerja TIK menutup Akses SIA SPBE untuk unit kerja/perangkat daerah (mengganti password)
g. Unit Tata Laksana dan TIK berkoordinasi memvalidasi dan memfinalisasi data arsitektur SPBE pada SIA-SPBE