Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai

Rapat Koordinasi PPID se-Sumut “Peran dan Fungsi PPID”.

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai Drs. Walman Riadi P. Girsang, M.AP bersama Kabid Informasi Publik dan Dokumentasi Damayanti Lingga, S.TP menghadiri Undangan Rakor PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) se-Sumatera Utara di Hotel Polonia Medan (3/4)

Acara ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka menyahuti UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi PPID baik di Provinsi maupun di kab/kota.

Plh. Kadis Kominfo Provsu H. M. Ayub, SE saat membacakan sambutan Gubernur Sumatera Utara Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si mengatakan UU KIP merupakan sebuah regulasi yang sangat berperan mendorong hadirnya semangat transparansi. “Semangat ini diharapkan dapat membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus mendorong keberhasilan reformasi birokrasi”.

Ketua Komisi Informasi Pusat (Gede Narayana) menyampaikan
bahws tujuan UU KIP ini adalah untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaran negara yang baik (transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan) serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Jahil memaparkan tentang keterbukaan informasi dan berbagai kasus sengketa informasi di Sumatera Utara.

Melalui Rakor ini diharapkan PPID di kab/kota dapat meongoptimalkan peran dan fungsinya.