Himbauan kepada seluruh Masyarakat Kota Tanjungbalai.
Demi peningkatan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Pemerintah akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan/sim card.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Cara Registrasi :
Pelanggan baru : format NIK KTP#NOMOR KK# kirim ke 4444
Pelanggan lama : ULANG#NIK KTP# NOMOR KK# kirim ke 4444
Jika berhasil anda akan mendapat balasan sms dari 4444 sebagai berikut :
“Selamat proses registrasi kartu prabayar anda telah berhasil dan kartu anda telah aktif. Nama dan alamat anda selanjutnya akan disebutkan”.
Registrasi kartu prabayar ini akan berlangsung sejak hari ini tgl.31 Oktober 2017 s/d 28 Februari 2017.