Pada hari kamis (22/03/2018) pukul 15.00 wib. RRI Stasiun Produksi Kota Tanjungbalai menyiarkan acara dialog ” Jaksa Menyapa” dengan judul ” Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Pelaksanaan Tupoksi Kejaksaan”
Acara ini langsung dibawakan oleh kepala kejaksaan Bapak Zulfikar Tanjung SH MH didampingi oleh Bapak Fachri selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) kejaksaan Tanjungbalai
Selama ini masyarakat hanya mengetahui dan mengenal tugas jaksa itu hanya melakukan penuntutan dan menyidangkan perkara
Kejaksaan Tanjungbalai mempunyai 5 bidang. Salah satunya adalah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Tugas Pokok dan fungsi (TUPOKSI) Perdata dan Tata usaha Negara yang ditentukan oleh Undang undang salah satunya memberikan bantuan hukum baik kepada Masyarakat, Pemerintah. BUMN dan BUMD
Jaksa sebagai pengacara negara bisa melakukan gugatan dan permohonan kepada Pengadilan di bidang perdata yang ditetapkan perundang undangan dalam rangka peneetiban dan kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak hak keperdataan.
Salah satu contohnya adalah Gugatan pembatalan perkawinan
Dengan surat kuasa, masyarakat bisa diwakilkan oleh kejaksaan apabila ingin melakukan gugatan pembatalan perkawinan jika dinilai perkawinan itu tidak sah atau tidak memenuhi persyaratan perkawinan sesuai undang undang perkawinan.
Perlu diketahui Jaksa sebagai pengacara negara hanya untuk kasus di bidang perdata dan tata usaha negara bukan untuk kasus pidana ataupun bidang lainnya.
Bagi pemirsa pendengar RRI Produksi Stasiun Tanjungbalai yang berada di Tanjungbalai, asahan, labura dan batubara bisa bertanya langsung kepada kejaksaan di no Handphone 085336578837 .
Mengingat acara interaktif ini singkat, masyarakat yang ingin baik itu bertanya ataupun berkonsultasi mengenai permasalahan hukum bisa langsung datang ke kantor kejaksaan karena Pihak kejaksaan Tanjungballai membuat pelayanan hukum secara gratis ungkap ” Bapak Zulfikar Tanjung SH MH”