Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai telah menyusun Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik yang merupakan tindak lanjut Peraturan Walikota Nomor 06 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas.
Sehubungan dengan hal tersebut Kadis Kominfo diwakili Kabid Teknologi Informasi Andrinuka S.Sos melaksanakan sosialisasi kepada Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setdako Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Walikota tentang SOP ( Standar Operasi Prosedur ) penggunaan tata naskah dinas dan Bagian Orta mensosialisasikannya kepada seluruh organisasi perangkat daerah Kota Tanjungbalai.
Penyusunan Tata Naskah Dinas Elektronika adalah dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan SPBE ( Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronika ) sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Seluruh organisasi perangkat daerah nantinya wajib menggunakan Tata Naskah Dinas Elektronik.